TUGAS DAN FUNGSI BAGIAN TATA PEMERINTAHAN
DASAR : PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 61 TAHUN 2019 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS SERTA TATA KERJA PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA JAMBI
Tugas Bagian Tata Pemerintahan :
- Bagian tata pemerintahan unsur pembantu sekretaris daerah melalui asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
- Bagian tata pemerintahan dipimpin oleh kepala bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris daerah melalui asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat.
- Bagian tata pemerintahan mempunyai tugas membantu sekretaris daerah melalui asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat dalam melaksanakan urusan di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi Bagian Tata Pemerintahan :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah;
- Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang Administrasi Pemerintahan, Administrasi Kewilayahan dan Otonomi Daerah;
- Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang Administrasi Pemerintahan, Administrasi Kewilayahan dan Otonomi Daerah;
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Administrasi Pemerintahan, Administrasi Kewilayahan dan Otonomi Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut diatas Bagian Tata Pemerintahan dibantu oleh Sub Bagian yang berkedudukan sebagai Unsur Pembantu Kepala Bagian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Sub bagian sebagaimana dimaksud pada dipimpin oleh kepala sub bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bagian.
SUB BAGIAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
- Menyusun rencana kerja sub bagian administrasi pemerintahan;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa, dan politik dalam negeri, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
- Memfasilitasi forum komunikasi pimpinan daerah;
- Melaksanakan pembinaan dan evaluasi administrasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan dan kelurahan;
- Menyusun bahan kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan kepala daerah kepada camat;
- Menyusun bahan kebijakan pengelolaan dana kelurahan;
- Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi pemerintahan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
SUB BAGIAN ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
- Menyusun rencana kerja sub bagian administrasi kewilayahan;
- Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran wilayah kecamatan dan/atau kelurahan;
- Melaksanakan koordinasi penegasan batas daerah, kecamatan, kelurahan serta nama lain dan/atau pemindahan ibukota kecamatan;
- Melaksanakan fasilitasi toponimi dan pemetaan wilayah;
- Menyiapkan bahan penetapan kode dan data kewilayahan;
- Melaksanakan kebijakan dan petunjuk teknis bidang pertanahan;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi kewilayahan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
SUB BAGIAN OTONOMI DAERAH
- Menyusun rencana kerja sub bagian otonomi daerah;
- Menyusun bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD);
- Menghimpun informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (ILPPD);
- Melaksanakan fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal (SPM) organisasi perangkat daerah;
- Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi proses pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Walikota dan wakil Walikota;
- Memfasilitasi pengusulan izin dan cuti Walikota dan wakil Walikota; Menyusun bahan laporan akhir masa jabatan (AMJ) Walikota;
- Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi persiapan dan pelaksanaan pemilihan umum;
- Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi proses administrasi pergantian antar waktu pimpinan dan anggota legislatif;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang otonomi daerah; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.